SumberBerita Terkait
Terpidana Kasus Penipuan Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden Taiwan

(Taiwan, ROC) – Yuan Legislatif pada hari ini (4/8) melalui pembacaan ketiga meloloskan amandemen Pasal 26 UU Pemilihan dan Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Amandemen tersebut menambahkan ketentuan, seseorang yang pernah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana berdasarkan UU Pencegahan dan penanggulangan Kejahatan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Rancangan amendemen Pasal 26 Undang-Undang Pemilihan dan Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh anggota parlemen Partai Progresif Demokrat (DPP) Alan Lee (李柏毅) dan anggota parlemen Partai Kuomintang (KMT) Weng Hsiao-ling (翁曉玲) mendapat kesepakatan dari kubu pemerintah maupun oposisi saat pembahasan awal di Dewan Urusan Dalam Negeri, sehingga pasal tersebut dengan cepat lolos tahap pembahasan awal.
Saat pembahasan awal rancangan undang-undang, Kementerian Dalam Negeri (MOI) Taiwan juga menjelaskan jika UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta UU Pemilihan Pejabat Publik, yang direvisi dan diumumkan pada 9 Juni 2023, telah menetapkan bahwa pelaku tindak pidana penipuan berat berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon dalam pemilu.
Sementara itu, UU Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Penipuan, yang mulai berlaku pada 31 Juli 2024, juga memperberat hukuman bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339-4 Kitab UU Hukum Pidana.
Atas pertimbangan keadilan dalam persyaratan pencalonan, MOI menyatakan bahwa apabila Yuan Legislatif mencapai kesepakatan untuk merevisi undang-undang, pada prinsipnya kementerian menghormati keputusan tersebut.



